Ferdy Sambo telah divonis hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sambo seumur hidup.
Ferdy Sambo rupanya sudah pasrah dan menerima segala risiko atas kasus yang menjeratnya itu."Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan. Karena dari awal, persidangan, Ferdy Sambo sependapat dengan kami,"kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Pertanyakan Tak Ada Hal Meringankan
Meski siap dengan putusan tersebut, bukan berarti eks Kadiv Propam Polri ini ikhlas menerima vonisnya."Oh enggak, enggak," tegasnya.Kuasa hukum juga mempertanyakan keputusan hakim yang menyebut tidak ada hal meringankan dari kliennya selama persidangan."Tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami," kata Arman menyesali.
Vonis Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar